1. Menuntut Keadilan dan penegakan UU dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
2 Mengawal,MRPBD untuk tetap objektif dalam Proses Verifikasi Faktual Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya.
3 Mengawal, KPU PBD dalam menjalankan regulasi Pilkada.
Sesuai titik yang disepakati bersama yaitu, Kantor MRPBD, dan Kantor KPU PBD, dan kantor Bawaslu PBD, dan masa yang terakhir diperoleh dari media ini lebih dari 20 ribu orang, karena sejatinya ini merupakan soal harga diri seorang ibu di tanah Papua bahkan diseluruh Indonesia.Tutup.